Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Perkara Usia Capres-Cawapres, MK Bentuk Majelis Kehormatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 23 Oktober 2023, 15:36 WIB
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Perkara Usia Capres-Cawapres, MK Bentuk Majelis Kehormatan
Jumpa pers Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Jurubicara Hakkm Konstitusi Enny Urbaningsih dan Jurubicara MK FajarĀ Laksono/RMOL
rmol news logo Imbas putusan perkara uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), telah masuk 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) merespon laporan-laporan yang masuk dengan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk (MKMK) untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK, untuk menangani paling tidak 7 (laporan) yang masuk di sini," ujar Jurubicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dia menjelaskan, masih terdapat 6 laporan ke MKMK yang serupa, dan dikabarkan akan masuk dalam waktu dekat.

"(Tapi) yang sudah masuk ini adalah berkaitan laporan dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat di sini, termasuk juga dari tim advokasi yang mereka konsen terhadap persoalan pemilu," tuturnya.

"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," urainya.

Hanya saja, Enny yang juga sebagai salah satu hakim konstitusi menyatakan, pembentukan MKMK merupakan amanat UU MK, yang diatur dalam Pasal 27a.

"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkan lah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA