Hal itu disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, menanggapi pernyataan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, yang mengaku akan lebih dahulu mempertimbangkan potensi konflik kepentingan sebelum melakukan supervisi.
"Siaga 98 mendukung sikap KPK yang disampaikan melalui Jubirnya Ali Fikri. Sebab, Siaga 98 berpendapat, KPK lebih dahulu menangani perkara dugaan korupsi di Kementan, dan saat ini sudah menetapkan tersangkanya. Dan setelah dilaku?an penangkapan salah satu tersangkanya (SYL) lalu dilakukan penahanan," kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Menurut Hasanuddin, apa yang sedang disidik Polda Metro Jaya merupakan bagian peristiwa yang sama dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
"Jadi, dalam hal KPK melakukan supervisi, maka akan menimbulkan kerancuan yang berpotensi melemahkan KPK sendiri," terang Hasanuddin.
Seharusnya yang dilakukan adalah, kata Hasanuddin, Polda Metro Jaya menyerahkan pengaduan masyarakat tersebut beserta informasi atau keterangan hasil penyelidikan kepada KPK untuk ditindaklanjuti dalam satu kesatuan perkara yang sama.
"Atau setidaknya Mabes Polri yang berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan sinergitas penanganan perkara dan menghindari
conflict of interest, sebab Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada waktu peristiwa tersebut adalah bagian dari KPK (masih Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK)," pungkas Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: