Desakan itu disuarakan massa Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (GeraK) Indonesia saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Koordinator Aksi Gerak Indonesia Yusuf Rangkuti, mengatakan, jika memang sudah ada alat bukti yang cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Upaya Bareskrim Polri menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap peruntukan 12 senjata api tersebut dinilai lamban dan belum ada progress signifikan," kata Yusuf Rangkuti.
"Padahal, bagi penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus ini sangatlah mudah," imbuhnya.
Yusuf menyebutkan, Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya sudah mengetahui jenis senjata api yang dimiliki oleh SYL. Harusnya hal tersebut bisa jadi pintu masuk untuk Bareskrim Polri menyelidiki lebih lanjut terkait izin dari kepemilikan tersebut.
"Sejatinya, masyarakat menginginkan kejelasan atas status kepemilikan senpi tersebut, apakah statusnya legal atau ilegal?" tandasnya.
BERITA TERKAIT: