Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Kelompok 212 Dukung dan Apresiasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Oktober 2023, 06:45 WIB
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Kelompok 212 Dukung dan Apresiasi KPK
Pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis/Net
rmol news logo Rakyat diyakini akan selalu mendukung dan memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat melakukan penangkapan terhadap terduga koruptor. Termasuk, menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis usai KPK melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam (12/10).

"Terhadap penangkapan Syahrul Yasin Limpo, pastinya rakyat akan mendukung dan apresiasi kepada KPK. Karena korupsi yang sudah mendapat predikat hukum sebagai extra ordinary crime," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/10).

Usai SYL yang merupakan kader Nasdem ditangkap, Damai melontarkan pertanyaan, apakah penangkapan itu akan berlanjut kepada penangkapan di jajaran petinggi Partai Nasdem lainnya atau tidak.

"Jika iya, maka rakyat nalar sehat semuanya akan selalu mendukung penangkapan koruptor oleh KPK maupun oleh lembaga penegakan hukum lainnya," katanya.

Tentu dengan catatan, kata Damai, penangkapan tersebut tidak boleh ada motif politik atau intervensi dari eksternal. Penangkapan harus semata-mata karena perbuatan pelaku, dan dari sisi yuridis formil dan materil penyidik KPK yang sudah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

"Dan pengungkapan korupsi, jangan sekedar suka-suka atau pilih tebang, siapapun pelakunya, dan apapun jabatannya, serta para pihak penyertanya harus ditindaklanjuti secara due process of law," terangnya.

Karena menurut Damai, berdasarkan logika hukum, korupsi tidak mungkin berdiri sendiri dan tidak mungkin tanpa ada pihak lain.

"Maka hukum dan penegakannya mesti equalitas, berlaku kepada setiap orang, seandainya sekalipun pelakunya adalah anak presiden, atau anak Megawati maupun konglomerat," pungkasnya.

Syahrul Yasin Limpo ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis malam (12/10). Rombongan petugas KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 19.15 WIB.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA