J Trust dituding merugikan Rp4,58 triliun uang nasabah. Sementara Rp1,5 triliun bagi nasabah Artajasa.
Corporate Secretary Division Head J. Trust, Ridyawan Amnar dan Corporate Secretary Vice President Artajasa, Ratih Febriana membantah tudingan tersebut.
“PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) dengan ini menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana nasabah oleh J Trust Bank berkolaborasi dengan Artajasa dalam proyek pengembangan Sistem Pembayaran Elektronik Nasional (SPEN) merupakan pemberitaan yang tidak benar,” demikian bantahan resmi yang diterima redaksi, Kamis (12/10).
Bantahan tersebut sekaligus hak jawab yang diberikan sebagaimana ketentuan UU 40/1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Sebelumnya, dalam pemberitaan
Kantor Berita Politik RMOL berjudul "
Kasus Hukum Meningkat, CBC: BI Diminta Audit Sistem Digital Perbankan", Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri meminta agar BI melakukan audit terhadap seluruh bank yang beroperasi secara digital, seiring semakin banyaknya kasus terkait pembayaran perbankan nasional.
Achmad Deni Daruri, kemudian membeberkan bahwa banyak kasus tentang pelanggaran hukum yang menyeret sejumlah pihak terkait investasi teknologi pembayaran perbankan di Indonesia.
Lalu ia mencontohkan soal kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh J Trust Bank berkolaborasi dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) dalam proyek pengembangan sistem pembayaran elektronik nasional (SPEN).
Kasus ini merugikan nasabah J Trust Bank senilai Rp4,58 triliun dan Rp1,5 triliun bagi nasabah Artajasa. Demikian pula kasus dugaan pencucian uang PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) bekerja sama dengan PT Finnet Indonesia (Finnet) dalam proyek pengembangan layanan uang elektronik LinkAja.
Kemudian, kasus dugaan penipuan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bermitra dengan PT Gojek Indonesia (Gojek) dalam proyek pengembangan layanan dompet digital GoPay.
Kasus-kasus tersebut, kata Deni, menunjukkan rentannya sektor teknologi pembayaran perbankan Indonesia, terhadap risiko dan tantangan yang mengancam stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Audit teknologi perbankan, kata dia, dapat membantu bank untuk memastikan bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan telah terintegrasi dengan baik dan dapat berkomunikasi dengan sistem lainnya secara efektif dan efisien.
BERITA TERKAIT: