Usulan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera merespon Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang menyetujui Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pasalnya, dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut-sebut terjun ke kancah politik nasional secara instan.
Gibran yang masih terkendala usia untuk menjadi bakal cawapres, namun ada sekelompok orang mengajukan gugatan agar usia capres-cawapres diturunkan 35 tahun, dan berpengalaman menjadi kepala daerah. Saat ini Gibran genap berusia 35 tahun.
Sedangkan Kaesang, hanya berselang beberapa hari bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) langsung didapuk menjadi Ketua Umum.
“Ini pentingnya demokrasi kita jaga bersama. Mesti ada jeda atau ada aturan agar nepotisme dan politik dinasti dipersulit berkembang di Indonesia,” tegas Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/10).
Kendati demikian, politisi PKS tersebut menyatakan bahwa aturan mengenai nepotisme dan dinasti politik tidak hanya berlaku bagi Jokowi, tetapi semua warga negara yang berpotensi melakukan hal itu perlu ditindak tegas.
“Tidak hanya Pak Jokowi, semua pihak mesti diatur agar keluarga dekat atau keluarga intinya tdk bisa bertanding di masa kekuasaannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sang kakak yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang dipinang menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Dia mengatakan setuju jika Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan usia dalam pencapresan. Saya dukung Gibran agar bisa berpasangan dengan pak Prabowo," ujar Kaesang di sela-sela kunjungan ke wisata kuliner Kerkhof, Garut, Jawa Barat, Minggu (8/10).
BERITA TERKAIT: