Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam acara "Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik", di Kantor PPN/Bappenas, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
"Sosialisasi rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) maupun jangka menengah (RPJMN) Teknokratis, akan menjadi bahan untuk kita selesaikan, terutama agar partai politik merumuskan langkah-langkah ke depan bangsa kita," ujar Hasyim dalam pidato sambutannya.
Dia mengutarakan, kedudukan partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu sangat penting untuk perjalanan demokrasi Indonesia ke depan, karena diatur dalam UUD NRI 1945.
"Pascaperubahan konstitusi ada dua institusi baru, yang pertama adalah pemilu, yang kedua partai politik. Seingat saya, sebelum perubahan atau amandemen konstitusi tidak ada istilah pemilu maupun konsep tentang partai politik," papar Hasyim.
"Artinya, gagasan konstitusional ini memperkuat posisi dan kedudukan partai politik dalam praktik kita bernegara," sambungnya.
Dia meyakini, amanat konstitusional tersebut mesti dituangkan ke dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, utamanya menyatukan visi, misi, dan program para calon yang akan berkontestasi untuk bisa melanjutkan pembangunan negara ke depan.
Hasyim berpendapat, visi misi para calon kontestan pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) mesti mengacu pada RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 yang telah disusun pemerintahan sekarang ini.
"Semestinya calon-calon ini (calon anggota legislatif), ketika mengumandangkan visi program kerjanya, harusnya visi, misi, dan program kerja parpol sebagai peserta pemilu tidak bisa menjadi program yang sendiri-sendiri," tuturnya.
"Demikian juga untuk pasangan capres itu ketika pencalonannya yang punya kewenangan menurut konstitusi adalah parpol. Sehingga capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusungkan," demikian Hasyim.
Adapun syarat materi kampanye yang memuat visi, misi, dan program kerja yang berkelanjutan, diatur KPU RI dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Aturan tersebut berbunyi, "Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih, untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: