Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah, Dilarang Singgung SARA hingga Kampanye Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Oktober 2023, 17:41 WIB
Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah, Dilarang Singgung SARA hingga Kampanye Politik
Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ahmad Zayadi/Net
rmol news logo Menjelang pesta demokrasi 2024, Kementerian Agama telah mewaspadai adanya ceramah-ceramah bernada politik, bahkan potensial menyinggung SARA.  

Itulah yang jadi alasan Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais), Ahmad Zayadi menjelaskan, pedoman ini bertujuan memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan dan memberi panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Zayadi memandang, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

“Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” kata Zayadi lewat keterangan resminya, Rabu (4/10).

Surat Edaran ini menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan, serta sikap santun dan keteladanan.

Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antarumat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara.

“Selain itu, materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan, serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” paparnya.

Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya.

“Kemenag optimistis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA