Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan akan membahas secara detail tentang mekanisme yang termaktub dalam RUU ASN yang kini telah disahkan menjadi undang-undang oleh parlemen.
“Ya jadi nanti detailnya itu akan kita bahas dalam penyusunan rapat rancangan peraturan pemerintah,” kata Doli di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan sebelum mengesahkan RUU ASN, dalam rapat tingkat I, Komisi II DPR RI telah menyampaikan kepada pemerintah melalui Menpan-RB, agar undang-undang tersebut bisa menyelesaikan seluruh masalah ASN termasuk PPPK.
“Tapi kan mulai dari hari pertama, kami dilantik mungkin sudah ribuan orang yang datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Nah oleh karena itu, catatan pertama adalah UU ini menjadi payung untuk menyelesaikan semua persoalan tenaga honorer,” katanya.
Dalam undang-undang tersebut, penataan dan penyaluran non-ASN menjadi PPP paling lambat Desember 2024, dan parlemen telah meminta tahapan kepada pemerintah secara jelas dan bentuk penyelesaian masalahnya seperti apa.
“Kami meminta selama masa reses ini, pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, sehingga nanti kami akan bahas mungkin ada konsinyering lagi," jelasnya.
"Intinya adalah kami menginginkan peraturan pemerintah itu harus detail, harus jelas bagaimana kita menyelesaikan masalah tenaga honorer,” tambah dia.
“Yang pasti kan tadi juga sudah disampaikan bahwa tidak akan ada penghapusan tenaga honorer selama status mereka atau konsep penyelesaiannya tidak jelas,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: