Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 4 Kunci Kebijakan Terbaru dalam UU IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 03 Oktober 2023, 14:39 WIB
Ini 4 Kunci Kebijakan Terbaru dalam UU IKN
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL
rmol news logo Dalam Undang-undang IKN yang baru saja disahkan DPR RI, terdapat sejumlah poin penting yang telah direvisi oleh pemerintah. Seperti dituturkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, poin-poin krusial itu merupakan kunci kebijakan dalam UU tersebut.

Pertama, soal adanya penguatan kelembagaan otorita yang lebih fleksibel untuk bisa berkoordinasi dalam proses percepatan tahap persiapan pembangunan ibukota negara.

Kedua, soal mitra kerja. Doli menyampaikan, mitra kerja otorita IKN tidak punya koordinasi dengan parlemen, sehingga pertanggungjawabannya langsung kepada presiden.

“Karena, dia levelnya organisasi atau lembaga setingkat kementerian, mereka tidak punya, dan koordinasinya langsung ke pemerintah pusat, ke presiden bertanggung jawabnya. Jadi mitra kerjanya tuh di DPR, dan DPR tuh diputuskan mitra kerjanya adalah komisi yang membidangi pemerintahan,” papar Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (3/10).

Ketiga, masalah tata ruang. Dalam UU IKN, pemerintah dan parlemen membuat pasal lebih detail. Di dalamnya termasuk soal batas wilayah.

Keempat, soal pertanahan yang menjadi permasalahan krusial di lahan IKN. Dalam UU IKN disebutkan investor akan diberikan kemudahan untuk melakukan investasi, tetapi dengan catatan dan evaluasi.

“Jadi, walaupun di situ dijelaskan misalnya 95 tahun siklus pertama, 90 tahun siklus kedua, tapi di penjelasannya itu, dijelaskan detail ya ada tahapan-tahapan evaluasinya. Seperti juga yang diatur dalam Undang-undang Pertanahan dan Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Doli.

“Jadi enggak sekonyong-konyong juga gitu, kalau misalnya 35 tahun tanah itu tidak dilakukan investasi segala macam itu bisa diambil oleh pemerintah lagi,” imbuhnya.

Kelima, soal lingkungan hidup, pemerintah dan parlemen menekankan dalam UU IKN, ibukota negara itu nanti menjadi forest city, sponge city, smart city, green city.

“Itu lebih kita perdalam lagi dalam UU itu, sehingga memang dia nanti jadi icon baru, kota di indonesia yang betul-betul ramah lingkungan dan seterusnya,” tutup Doli. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA