Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Potensi jadi Bencana Lembaga, PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 27 September 2023, 13:25 WIB
Potensi jadi Bencana Lembaga, PSHK Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi diminta untuk tegas menolak pengajuan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, setidaknya untuk beberapa alasan.

Gugatan pada pasal yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden, para penggugat meminta batas usia 40 tahun diubah menjadi 35 tahun.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reininda, mengatakan, jika dikabulkan oleh MK, maka putusan itu akan merusak tata rencana atau jadwal pendaftaran yang sudah dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ada potensi institusional disaster, bagaimana kemudian peraturan teknis itu harus diubah secara cepat, ini akan membuat bebannya kemudian ada di KPU dan juga Bawaslu untuk menyesuaikan peraturan apalagi sudah mendekati proses pendaftaran," kata Violla, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9).

Adapun jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU, akan dibuka pada 19 hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

Selain itu, kata Violla lagi, ada dua hal lain yang dikhawatirkan PSHK, jika permohonan tersebut dikabulkan. Terutama, dapat menggerus kredibilitas MK.

Bukan tanpa alasan, lanjutnya, kredibilitas MK dipertaruhkan karena dengan mengabulkan permohonan tersebut maka lembaga tinggi negara itu dinilai inkonsisten terhadap putusan .

Dia mengingatkan, pasal tentang batas usia berada dalam undang-undang yang sama dengan syarat presidential threshold, di mana MK memutuskan persoalan tersebut dikembalikan pada pembuat undang.undang.

Karena itu, kata Violla lagi, PSHK punya dua rekomendasi kepada MK agar institusional disaster atau bencana kelembagaan itu tidak terjadi.

"Supaya tidak merendahkan marwah dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi, pertama harus menolak permohonan pemohon," jelas Violla.

"Dan yang terakhir syarat kandidasi itu harusnya diformulasikan di dalam ruang pembentukan undang-undang secara komprehensif," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA