Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan, saat ini data kepengurusan PSI yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih kepemimpinan Giring Ganesha.
"Bila partai politik peserta Pemilu melakukan perubahan atau penggantian ketua Parpol, tentu harus melapor," kata Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (26/9).
Menurutnya, perubahan struktural pengurus Parpol di tingkat pusat harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 34 Tahun 2017," urainya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga menyebutkan, selanjutnya PSI akan mendapat surat keputusan (SK) yang baru, agar data kepengurusan bisa diperbaharui di Sipol KPU.
"Bila Menkum HAM telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan PSI, selanjutnya partai politik itu harus melakukan pemutakhiran data berkelanjutan melalui Sipol," katanya.
"Kami meyakini setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkum HAM," tutup Idham.
BERITA TERKAIT: