Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kaesang Gantikan Giring, KPU Minta PSI Lapor Kemenkum HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 26 September 2023, 20:25 WIB
Kaesang Gantikan Giring, KPU Minta PSI Lapor Kemenkum HAM
Anggota KPU RI, Idham Holik/Repro
rmol news logo Perubahan komposisi pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), setelah Kaesang Pangarep didaulat sebagai ketua umum menggantikan Giring Ganesha, diminta segera dilaporkan ke Kemenkum HAM.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan, saat ini data kepengurusan PSI yang ada pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih kepemimpinan Giring Ganesha.

"Bila partai politik peserta Pemilu melakukan perubahan atau penggantian ketua Parpol, tentu harus melapor," kata Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (26/9).

Menurutnya, perubahan struktural pengurus Parpol di tingkat pusat harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) huruf a & b, dan Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 34 Tahun 2017," urainya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga menyebutkan, selanjutnya PSI akan mendapat surat keputusan (SK) yang baru, agar data kepengurusan bisa diperbaharui di Sipol KPU.

"Bila Menkum HAM telah menerbitkan keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan PSI, selanjutnya partai politik itu harus melakukan pemutakhiran data berkelanjutan melalui Sipol," katanya.

"Kami meyakini setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian ketua umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran pengesahan kepengurusan di Kemenkum HAM," tutup Idham.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA