Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirawat di RS, Ketua Bawaslu RI Tak Hadiri Sidang DKPP soal Seleksi Pimpinan di Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 20 September 2023, 12:48 WIB
Dirawat di RS, Ketua Bawaslu RI Tak Hadiri Sidang DKPP soal Seleksi Pimpinan di Sumut
Pimpinan Bawaslu RI yang hadir dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait seleksi pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Sidang Kantor DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (20/9)/Rep
rmol news logo Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEEP), terkait perkara seleksi pimpinan daerah Sumatera Utara (Sumut), tidak dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Teddy Lugito, mengkonfirmasi ketidakhadiran Bagja dalam sidang Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).

“Teradu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sudah mengirimkan surat keterangan dokter, bahwa yang bersangkutan sekarang sedang dalam perawatan di rumah sakit (RS),” ujar Heddy.

Oleh karena itu, dari seluruh pimpinan Bawaslu RI yang diadukan ke DKPP RI, terpantau hanya empat orang yang hadir secara langsung.

Mereka di antaranya Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty yang masing-masing merupakan Anggota Bawaslu RI.

Perkara ini diadukan oleh Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution.

Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang perdana perkara itu dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan empat Anggota DKPP RI selalu Anggota Majelis Pemeriksa antara lain Ratna Dewi Pettalolo, Tio Aliansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA