Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Musnahkan Miras dan Barang Ilegal, Zulhas: Temuan Pelanggaran di 19 Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 18 September 2023, 20:05 WIB
Musnahkan Miras dan Barang Ilegal, Zulhas: Temuan Pelanggaran di 19 Perusahaan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti minuman beralkohol dan barang barang ilegal lainnya di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9)/Ist
rmol news logo Kementerian Perdagangan memusnahkan barang bukti minuman beralkohol dan barang barang ilegal lainnya. Pemusnahan barang ilegal senilai Rp7 miliar itu, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/9).

Dikatakan politisi yang karib disapa Zulhas itu, barang ilegal itu didapatkan dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan bersama TNI, Polri dan Kejaksaan, terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol.

"Dari pengawasan, ditemukan 19 perusahaan minuman beralkohol melakukan pelanggaran,” kata Zulhas.

Ketua Umum PAN ini merincikan, nilai potensi kerugian Rp7 miliar itu terdiri 52.315 botol miras senilai Rp 6,5 miliar dan barang-barang ilegal lainnya sebanyak 565 item senilai Rp500 juta.

Barang-barang ilegal yang dimaksud yakni timbangan duduk sebanyak 105 item, meteran air sebanyak 19 item, saus teriyaki 20 item, timbangan elektronik 122 item, dan pompa air 299 item. Adapun miras dan barang ilegal yang dimusnahkan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Januari-Agustus 2023.

“Jenis pelanggaran satu tidak dapat menunjukkan surat penjualan langsung minuman beralkohol dan tidak dapat menunjukkan tanda daftar,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA