Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman Harusnya Dinonaktifkan Sementara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 14 September 2023, 10:14 WIB
Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman Harusnya Dinonaktifkan Sementara
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Pelaporan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98 (Pantau 98) terus mendapatkan dukungan.

"Saya mendukung penuh laporan terhadap Anwar Usman di Mahkamah Kehormatan MK," kata Advokat Ahmad Khozinuddin, dalam keterangannya, Kamis (14/9).

Ahmad lantas menyebut, jabatan Ketua MK Anwar Usman sebaiknya dinonaktifkan terlebih dahulu dari berbagai interaksi dan diskusi publik, karena ada kekhawatiran akan terulang pelanggaran.

Selain itu, Majelis Kehormatan MK juga sebaiknya segera menyidangkannya sebelum putusan mengenai permohonan batas usia Capres-Cawapres 35 tahun terbit.

"Sebaiknya Anwar dinonaktifkan terlebih dulu. Majelis Kehormatan harus segera menyidangkan, kalau bisa sebelum permohonan uji pasal usia Capres cawapres diputus MK. Dan Majelis Kehormatan harus menjatuhkan sanksi ke Anwar Usman," kata dia.

Ahmad menegaskan bahwa sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera, terutama karena dilakukan oleh orang yang menjabat sebagai Ketua MK.

“Bukan sekedar teguran, paling tidak pemberhentian sementara, syukur jika diberhentikan secara tetap," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ahmad juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi perilaku hakim MK ke depan, bukan hanya terkait Anwar Usman.

"Karena MK adalah garda konstitusi, hakimnya harus bersih dari segala bentuk cidera etik," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman telah melanggar ketentuan tentang hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Bandot mengungkapkan pandangannya setelah pernyataan kontroversial dari Anwar Usman terkait materi persidangan mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini masih dalam proses di MK. Namun, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anwar Usman di luar ruang sidang dan terkait dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA