Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan, pemanfaatan kampus dan elemen mahasiswa sebagai ruang publikasi bagi Bacapres seharusnya jangan dulu, mengingat saat ini baru tahap sosialisasi Parpol, dan belum diperbolehkan kampanye.
"Debat atau penyampaian visi misi ada dalam metode kampanye. Sedangkan sosialisasi kan tidak," kata Bagja, pada acara temu media, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Dia juga menjelaskan, aturan sosialisasi yang dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, pada dasarnya hanya memperbolehkan pemasangan bendera Parpol dan pertemuan terbatas yang semuanya bersifat internal.
Karena itu Bagja meminta perguruan tinggi agar tidak membuka ruang bagi Bacapres mensosialisasikan visi misinya, agar tidak terjadi dugaan pelanggaran Pemilu.
"Kami minta teman-teman perguruan tinggi menahan diri dulu. begitu juga teman-teman mahasiswa," harapnya.
BERITA TERKAIT: