Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H. Maming.
"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan. Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (4/9).
Ali memastikan, tim Jaksa Eksekutor KPK akan terus melakukan penagihan uang pengganti kepada Maming, dalam rangka
asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati Maming.
Pada Kamis (31/8), Maming sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun, dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan dan persidangan berjalan.
BERITA TERKAIT: