Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mardani Maming Sudah Lunasi Pidana Denda Rp500 Juta dan Cicilan Pengganti Rp10 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 September 2023, 13:33 WIB
Mardani Maming Sudah Lunasi Pidana Denda Rp500 Juta dan Cicilan Pengganti Rp10 M
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming/RMOL
rmol news logo Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming sudah bayar pidana denda Rp500 juta dan nyicil uang pengganti sebesar Rp10 miliar dari kewajiban Rp110,6 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari terpidana Mardani H. Maming.

"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan. Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (4/9).

Ali memastikan, tim Jaksa Eksekutor KPK akan terus melakukan penagihan uang pengganti kepada Maming, dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati Maming.

Pada Kamis (31/8), Maming sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun, dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan dan persidangan berjalan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA