Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terlibat Korupsi, Kemendagri Diminta Tak Perpanjang Jabatan Pj Bupati Sorong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 22 Agustus 2023, 00:31 WIB
Diduga Terlibat Korupsi, Kemendagri Diminta Tak Perpanjang Jabatan Pj Bupati Sorong
Aksi APMS di depan Kemendagri menuntut agar Yan Piet Mosso tak diperpanjang sebagai Pj Bupati Sorong/Ist
rmol news logo Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Sorong (APMS) menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret nama Yan Piet Mosso sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sorong.

APMS lantas menyebut Yan Piet Mosso mengabaikan kepentingan publik dan diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Pemuda Katolik.

"Menuntut Mendagri Tito Karnavian tidak memperpanjang alias mencoret Yan Piet Mosso sebagai Pj Bupati Sorong karena Yan Piet Mosso diduga kuat terlibat dalam persoalan pemberian dana hibah Pemuda Katolik saat masih bertugas sebagai Kabag Bina Mental Spiritual Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Barat pada 2022 silam," ungkap Wakil Koordinator APMS, Andrian Wanewar saat aksi di depan Kemendagri, Senin (21/8).

Andrian menjelaskan Kejati Papua sebenarnya telah memanggil dan memeriksa Pj Bupati Sorong tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi. Dengan demikian, menurutnya, potensi keterlibatan Mosso dalam kasus itu sebenarnya cukup kuat.

"Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat setidaknya sudah dua kali memanggil dan memeriksa Yan Piet Mosso sebagai saksi kasus korupsi yang berjumlah Rp 3 miliar tersebut. Ini tinggal menghitung Perhitungan Kerugian Negara (PKN),” ucapnya.

Aksi ini digelar secara bersamaan dengan berlangsungnya pemeriksaan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso oleh Inspektorat Kemendagri terkait kinerja buruk Mosso dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mosso bahkan sudah diperiksa selama hampir 4 jam. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA