Begitu kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam acara Aspirasi Masyarakat bertema “Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia” yang diselenggarakan di Gedung Kadin Jatim, Sabtu (19/8).
“Justru yang terjadi di era Orde Baru adalah praktik penyimpangan dari asas dan sistem bernegara itu,” tegasnya lagi kepada wartawan, Minggu (20/8).
Agar tidak mengulang praktik penyimpangan terhadap sistem tersebut, LaNyalla menilai bahwa diperlukan penyempurnaan dan penguatan sistem demokrasi Pancasila. Salah satunya, melalui teknik addendum amandemen konstitusi.
Pertama, kata LaNyalla, mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. MPR harus jadi lembaga yang bisa menampung semua elemen bangsa dan menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
"Kedua, membuka peluang adanya anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan,” ujarnya.
Selanjutnya, memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh Presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
Kemudian, utusan daerah dan utusan golongan diberikan hak untuk berpendapat tentang materi Rancangan UU yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
“Terakhir, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: