Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Deklarasi di Museum Proklamasi Dilaporkan Relawan Ganjar, PAN: Ada Izin dan Legal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Agustus 2023, 14:30 WIB
Deklarasi di Museum Proklamasi Dilaporkan Relawan Ganjar, PAN: Ada Izin dan Legal
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi/RMOL
rmol news logo Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran Pemilu dalam acara deklarasi dukungan partai berlambang matahari putih itu dan Partai Golkar di Museum Proklamasi akhir pekan lalu.

Sebab, penggunaan tempat deklarasi dukungan terhadap Prabowo Subianto di Museum Proklamasi itu sudah mendapatkan izin.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menanggapi laporan Relawan Ganjarian terkait penggunaan Museum Naskah Proklamasi menjadi tempat deklarasi koalisi capres, Jumat (18/8).

“PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal,” tegas Viva.

Viva menjelaskan alasan mengapa deklarasi PAN dan Golkar terhadap Prabowo bertempat di Museum Proklamasi. Disampaikan Viva, hal itu untuk mengingatkan masyarakat terkait spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Sebagai tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap pemilu presiden,” jelas Viva.

Sebab, sambungnya, Pilpres bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.

“Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh,” tegasnya.

Lagipula, tegas Yoga lagi, acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu bukanlah ajang kampanye. Itu bentuk tanggungjawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang.

“Dan juga belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA