Publik beranggapan putusan tersebut ada intervensi atau kepentingan tertentu dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua majelis tinggi Demokrat dan Presiden RI ke-6 agar tidak menerima PK Moeldoko.
Jurubicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan, keputusan untuk menolak PK Moeldoko tidak ada intervensi dari pihak manapun, termasuk SBY.
“Memang jadwalnya sidang hari ini, dan diputus hari ini ya. Jadi Mahkamah Agung, sebagai kekuasaan yudikatif, dalam menjalankan pekerjaannya, atau tugas pokok dan fungsinya bebas dari intervensi, kekuasaan ekstra yudisial yang lain,” tegas Suharto di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Pihaknya mengatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka tanpa adanya intervensi kekuasaan dari ekstra yudikatif atau lainnya.
“Jadi, jangan dikorelasikan, produk ini. Kalau diartikan begitu, monggo. Tapi ini suatu pekerjaan Mahkamah Agung yang ditangani majelis dan diputus tidak ada kaitannya yang lain,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: