Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).
Keputusan ini pun disambut gembira kader Partai Demokrat. Salah satunya Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
"Keadilan dimenangkan dan demokrasi terselamatkan. Tuntas sudah semuanya," kata Hinca melalui akun media sosial X, platform yang sebelumnya bernama Twitter, Kamis (10/8).
"Saya yang sedari awal turut aktif membentengi Partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal, akhirnya kini sudah dapat bernafas lega," sambungnya.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.
BERITA TERKAIT: