Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penetapan Tersangka Tepat untuk Akhiri Polemik yang Dibuat Panji Gumilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 06 Agustus 2023, 00:24 WIB
Penetapan Tersangka Tepat untuk Akhiri Polemik yang Dibuat Panji Gumilang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi/Net
rmol news logo Penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dinilai sudah tepat. Sehingga polemik yang kadung membuat masyarakat gaduh ini bisa segera diselesaikan.

"Kami tentu sangat mendukung langkah hukum dalam penyelesaian kasus Panji Gumilang ini," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, dalam acara diskusi daring bertema "Babak Baru Al Zaytun", Sabtu (5/8).

"Karena prahara polemik yang cukup panjang dan melelahkan serta menyita begitu banyak perhatian, hukum bisa menjadi solusi penyelesaian terhadap yang terjadi di Al Zaytun," sambungnya.

Di sisi lain, guna membuat terang kasus ini, Ashabul meminta Polri untuk menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku organisasi representatif yang mewakili ormas keagamaan Islam untuk memberikan pandangannya.

"Kita harapkan nanti kesimpulan dari fatwa MUI yang akan jadi acuan untuk memberi penilaian dan membantu kepolisian dalam mengambil sikap terhadap Panji Gumilang dan pondok pesantren (yang dikelolanya)," terang Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8).

Panji disangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejak Rabu (2/8), Panji mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA