Ketua KPU RI, Hasyim Asyari melayangkan surat imbauan kepada partai politik (Parpol), Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, yang ditandatangani pada 27 Juli 2023.
Berdasarkan salinan surat imbauan yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, disebutkan dasar hukum pelarangan tersebut.
"Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu, mengatur bahwa APK dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut," tulis Hasyim dalam surat beredar.
Dirincikan, enam tempat yang tidak diperbolehkan pemasangan APK oleh Parpol antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Untuk menjaga ketertiban penyelanggaraan tahapan Pemilu 2024,maka diimbau agar Parpol atau kelompok masyarakat tidak memasang bendera Parpol, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat sebagaimana angka 2," katanya.
"Termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, selama masa sebelum kampanye, dan masa kampanye maupun masa setelah kampanye," demikian bunyi terakhir surat tersebut.
BERITA TERKAIT: