"Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7).
Dalam hal fungsi pemerintahan desa, Totok memandang peranan kepala desa dalam pelaksanaan Pemilu adalah memastikan hak pilih masyarakat tersalurkan dengan baik.
Di samping itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
"Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Totok mengajak seluruh kepala desa yang hadir ikut mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024 secara adil dan jujur.
"Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye," demikian Totok menambahkan.
BERITA TERKAIT: