Guspardi menilai, usulan itu mengada-ada dan pernyataan blunder dan offside. Politisi PAN itu mengatakan bahwa pertimbangan penetapan Pemilu dan pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024 sudah melalui pembahasan yang cukup alot.
Dikatakan Guspardi, berbagai aspek dipertimbangkan, mulai aspek normatif dan yuridis sampai politik, bahkan faktor kerawanan keamanan pun diperhitungkan.
"Bawaslu ikut dalam proses pembahasan sampai penetapan keputusan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, Jadi bukan ujug-ujug diputuskan," demikian kata Guspardi.
Apalagi, kata Guspardi, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 adalah amanat UU 10/2016 tentang UU Pilkada, dimana pada pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Ia pun mempertanyakan maksud Ketua Bawaslu membuat pernyataan itu. Sebagai pejabat publik, Rahmad Bagja seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan statemen walaupun baru dalam tataran wacana.
Bagi Guspardi, menarasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban untuk dijadikan alasan penundaaan Pilkada serentak 2024 terbilang
blunder.
"Juga mengganggu pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan kondisi keamanan kondusif dan terkendali selepas berkunjung ke Papua baru-baru ini," jelas Guspardi.
BERITA TERKAIT: