Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai SE Menaker, BP2MI Tutup Layanan Siskotkln dan Beralih ke Aplikasi Siap Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Juli 2023, 18:42 WIB
Sesuai SE Menaker, BP2MI Tutup Layanan Siskotkln dan Beralih ke Aplikasi Siap Kerja
Kepala BP2MI Benny Rhamdani/Ist
rmol news logo Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) lakukan penutupan pelayanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia (Siskotkln).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, penutupan layanan dilakukan mulai per tanggal 17 Juli 2023.Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-3/01/PK.002.01/11/2023 tentang Penggunaan Aplikasi Siap Kerja dan Penerbitan ID Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dihitung 17 Juli 2023 hari ini pukul 00.00 WIB seluruh layanan penempatan melalui Siskotktl mulai dari pendaftaran sampai dengan pendataan ditutup," kata Benny kepada wartawan, Senin (17/7).

Benny menjelaskan, semua layanan Siskotkln dialihkan kepada Sisko P2MI yang terintegrasi dengan aplikasi Siap Kerja. Dia mengimbau kepada calon PMI untuk melakukan pendaftaran ulang melalui aplikasi Siap Kerja.

Untuk calon PMI yang terintegrasi di Siskotkln sebelum 17 Februari 2023, kata Benny lagi, tahapan proses selanjutnya tetap dilaksanakan di Siskotkln selambat-lambatnya 5 bulan sejak ditutupnya Siskotkln atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan P3MI dengan calon PMI.

Benny menambahkan, untuk mencegah terjadinya kendala yang timbul akibat ditutupnya Siskotkln. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi transisi layanan sistem informasi penempatan PMI secara hybrid di beberapa lokasi.

Di antaranya, Semarang pada 13 Juni 2023, Bandung 15 Juni 2023, Serang pada 29 Juni 2023, Surabaya pada 21 Juni 2023, Lampung pada 22 Juni 2023, Purwakarta 6 Juli 2023, NTB pada 7 Juli 2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA