Jurubicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasbi.
"Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (
judicial corruption)" ujar Miko kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/7).
Miko menjelaskan, sekalipun menjabat sebagai Sekretaris MA, Hasbi juga menyandang status Hakim. Untuk itu, KY memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi.
"Pemeriksaan etik ini akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja," katanya.
Selain itu, Miko menilai, MA saat ini cukup responsif dalam situasi tersebut. Untuk itu, KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan MA.
"KY bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu," terangnya.
Terkait dengan penguatan seleksi Sekretaris MA, kata Miko, pendekatan berbasis merit perlu dilakukan. Salah satunya adalah dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon.
"KY dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim. KY yakin masukan yang diadopsi berdampak positif terhadap pemilihan calon yang berkualitas," jelasnya.
Selain seleksi, kata Miko lagi, penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila berlatar belakang hakim.
Namun, apabila tidak, maka yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.
"Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun 'dukungan politis'," katanya.
"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," pungkasnya.
Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.
Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.
BERITA TERKAIT: