Forum tersebut menyampaikan sebuah petisi dalam sebuah jumpa pers di Gedung Juang 45, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Guru Besar Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. dr. Sukman Tulus Putra mengatakan, petisi FGBLP dilayangkan karena pemangku kebijakan tidak mendengar aspirasi masyarakat terkait RUU Kesehatan.
“Hingga saat ini, telah mendekati waktu pengesahan yang akan diparipurnakan di DPR dalam beberapa hari ke depan, aspirasi yang berkembang tidak diberlakukan sebagaimana mestinya,” ujar Sukman.
Dokter spesialis anak itu menegaskan, penyusunan RUU Kesehatan tidak sesuai prosedur pembentukan perundang-undangan, sehingga pantas untuk diprotes masyarakat sipil.
“Menurut UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melibatkan tiga aspek partisipasi masyarakat, yaitu hak untuk didengar dan hak dipertimbangkan, serta mendapat penjelasan,” urainya.
Oleh karena itu, dokter Sukman memastikan petisi FGBLP terhadap RUU Kesehatan ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Kalangan akademisi, khususnya para guru besar dari berbagai keilmuan dari seluruh tanah air, merasa terpanggil dan perlu menyikapi situasi ini demi kebaikan masa depan ketahanan bangsa Indonesia,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: