Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta mengatakan, pemberlakuan Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye menegaskan dua lembaga kepemiluan itu tidak tegas.
“Publik akan mengatakan mereka tidak bisa bekerja, makanya potensi merosot kepercayaan publik,” ujar Kaka saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Menurutnya, ketegasan KPU dan Bawaslu harus dituangkan dalam regulasi teknis, mengingat terdapat banyak dugaan kampanye colongan oleh individu maupun kelompok, di luar partai politik (Parpol) yang secara resmi sebagai peserta Pemilu.
“PKPU 33/2018 sudah tidak bisa dipakai lagi sekarang,” kata Kaka Suminta ketus.
Oleh karena itu, KIPP mendorong KPU dan Bawaslu segera berkoordinasi terkait pengaturan sosialisasi di luar masa kampanye yang baru dimulai pada 28 November 2023.
“Ini jelas tugas KPU membuat aturan, tugas Bawaslu menegakkan aturan,” demikian Kaka menambahkan.
BERITA TERKAIT: