Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Tak Boleh Abu-abu, Aturan Sosialisasi Harus Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Juli 2023, 12:22 WIB
KPU Tak Boleh Abu-abu, Aturan Sosialisasi Harus Tegas
Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas dan jelas soal aturan teknis sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP), Kaka Suminta, berpendapat, aturan sosialisasi yang diberlakukan KPU sudah usang.

"PKPU 33/2018 sudah tidak bisa dipakai lagi saat ini," tegas Kaka, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).

Menurutnya, beleid tentang kampanye memang sudah mengatur perihal sosialisasi, tetapi hanya dibolehkan untuk Parpol.

Menurutnya, KPU justru terkesan acuh, terbukti tidak merevisi PKPU 33/2018. Karena Pemilu 2024 hanya menetapkan waktu kampanye selama 75 hari, sementara masa sosialisasi cukup panjang.

"Akibatnya ada yang di luar Parpol, seperti Bacapres yang memanfaatkan situasi kosong pada masa sosialisasi Parpol," tuturnya.

Sebab itu, Kaka menuntut kejelasan aturan sosialisasi bagi Bacapres maupun Bacaleg yang kini sudah mulai bermanuver, baik dengan mengunjungi langsung warga, melalui media massa, dan media luar ruang.

Dijelaskan juga, PKPU 33/2018 hanya mengatur soal kebolehan sosialisasi Parpol yang terbatas pada kegiatan internal. Di luar itu tidak ada aturan mengenai sanksi bagi pihak di luar Parpol yang memanfaatkan.

"Jadi KPU jangan beri ruang abu-abu. Yang menentukan waktu kampanye 75 hari kan KPU juga. Artinya, dia harus bertanggung jawab," harapnya.

"KPU jangan mengulur-ngulur waktu lagi, sudah terlalu lama publik disuguhi ruang abu-abu," tutup Kaka.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA