Taslim yang juga menjabat Plt Sekjen Nasdem ini mengaku hadir sebagai bentuk dukungan kepada koleganya tersebut.
"Saya hadir sebagai bagian dari simpati dan dukungan moril kepada Pak Johnny Plate," kata Hermawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Meski demikian, ia enggan mengomentari lebih jauh soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Johnny Plate diduga menerima uang belasan miliar dalam kasus rasuah tersebut.
Alih-alih berkomentar banyak, ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Kami tidak ingin mengomentari itu, biar proses ini berjalan apa adanya," demikian Hermawi Taslim.
Johnny menjadi terdakwa kasus korupsi penyediaan menara
base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Dakwaan JPU, Johnny diduga menerima dana untuk memperkaya diri sebesar Rp 17 miliar dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun.
BERITA TERKAIT: