Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, proses hukum kasus yang telah menetapkan sejumlah tersangka tersebut sebaiknya tidak diintervensi dengan berbagai komentar dari pihak luar.
Menurutnya, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kasus ini kan sedang berjalan, sudah ada tersangka, sebaiknya penyidikan tidak dikomentari. Kita percaya pada integritas dan profesionalitas para penyidik. Kita percaya penyidik akan menerapkan prinsip equality before the law. Maka sebaiknya kita tunggu saja prosesnya," kata Hermawi kepada
RMOL, sesaat lalu, Rabu, 4 November 2026.
Hermawi juga meyakini seluruh tahapan penanganan perkara tersebut akan berjalan sesuai prosedur dan diselesaikan secara profesional.
"Kita yakin seluruh proses kasus ini akan diselesaikan secara profesional," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
BERITA TERKAIT: