Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali mengatakan, alasan pengunduran diri tersebut lantaran Viktor ingin maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
"Pengunduran diri itu dibuat dalam rangka persyaratan pemenuhan caleg. Itu memang dipersyaratkan ketika sedang menjabat gubernur kemudian maju caleg, dia harus membuat pernyataan pengunduran diri," kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Viktor Laiskodat mengundurkan diri sebelum memasuki tahapan Pemilu 2024. Sedangkan dia baru akan mengakhiri tugasnya sebagai Gubernur NTT pada 5 September 2023.
"Itu diatur dalam peraturan PKPU. Jadi bagi kepala daerah yang sedang menjabat, yang ingin mencalonkan diri, dia sudah harus membuat surat pernyataan pengunduran dirinya," tutur Ahmad Ali.
Atas dasar itu, Ahmad Ali menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang dilayangkan Viktor bukan berarti langsung berhenti bekerja sebagai Gubernur NTT. Sebab, Viktor belum resmi menjadi caleg untuk Pemilu 2024.
"Kan dia belum terdaftar sebagai caleg, belum DCT (daftar calon tetap), beliau masih DCS (daftar calon sementara). Tetapi KPU dijadikan satu syarat harus membuat persetujuan pengunduran diri lebih awal," tandasnya.
BERITA TERKAIT: