Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menjelaskan, alasan yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut dipertanyakan.
"LPSDK ini sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, juga Pilkada Serentak dari 2015, 2017, 2018, 2020," ujar Neni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/6).
Di samping itu, dia juga menilai alasan mengenai teknis kampanye yang singkat, juga tidak bisa dijadikan alasan menghapus aturan wajib menyetor LPSDK dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.
"Alasan karena tidak tercantum dalam UU Pemilu dan tahapan kampanye yang sempit selama 75 hari, menurut saya tidak masuk akal," ucapnya.
"Justru ini seolah dengan sengaja menutup akses ruang publik untuk bisa kritis," demikian Neni menambahkan.
BERITA TERKAIT: