Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Diah Paramita menjelaskan, pelaksanaan penghapusan honorer penyelenggara pemilu seharusnya dikecualikan.
"Menpan RB perlu di tinjau ulang dengan memperhatikan kondisi dan situasi khusus," ujar Paramita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6).
Sosok yang kerap disapa Mita ini menilai, tenaga honorer yang saat ini berada di lingkungan penyelenggara pemilu sangat dibutuhkan.
"Karena telah memiliki pengalaman pada pelaksanaan pemilu sebelumnya dan telah mendapatkan banyak pembinaan sebelum pelaksanaan pemilu dimulai," tuturnya.
Dia juga berpendapat, apabila dua lembaga penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu meminjam ASN dari lembaga pemerintah yang lain, belum tentu paham mekanisme kerja yang berlangsung nanti.
"Apakah akan cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung. Apalagi pada tanggal 28 November 2023 itu merupakan awal dimulainya tahapan kampanye berdasarkan PKPU 3/2022," ucapnya.
"Sukses dan lancarnya pemilu tentu saja sejalan dengan optimalnya dukungan SDM," demikian Mita menambahkan.
BERITA TERKAIT: