Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Wahidah Suaib menjelaskan, sistem informasi kepemilkan yang telah dibuat KPU, belakangan menuai kontroversi.
Dia menyebutkan, seperti sistem informasi partai politik (Sipol) hingga sistem informasi pencalonannya (Silon) tidak terbuka luas untuk publik, karena ada data-data yang ditutupi.
"Kita kembalikan pada prinsip penggunaan teknologi informasi. Itu kan salah satu tujuannya untuk transparansi dan akuntabilitas," ujar Wahidah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).
Mengingat pengalaman Sipol dan Silon, menurutnya sistem informasi dana kampanye (Sidakam) juga berpotensi tidak bisa diakses masyarakat luas.
"Kalau sistem diadakan tapi akses sulit atau terbatas, maka itu menyalahi prinsip penggunaan teknologi informasi tersebut, yang menjadi dasar KPU membuat Sidakam, atau sama halnya dengan Sipol dan sistem yang lain," tuturnya.
Maka dari itu, Wahidah bertanya-tanya maksud dan tujuan pembuatan dan penggunaan Sidakam ataupun sistem teknologi informasi lainnya, karena membangunnya memakai anggaran negara.
"Kalau kemudian ini tidak bisa diakses optimal, bukan kah itu juga bagian dari pemborosan anggaran negara? Karena kan menciptakan sistem pastinya membutuhkan anggaran," katanya.
"Saya rasa kita kembalikan ke situ juga, bahwa penggunaan anggaran pemilu harus terimplementasi sesuai dengan tujuan dari pengadaan atau apapun sistem itu," demikian Wahidah menambahkan.
BERITA TERKAIT: