Muhammadiyah meminta agar tanggal 28 Juni turut ditetapkan sebagai libur Iduladha, sekalipun Kemanag melalui Sidang Isbat telah menetapkan Iduladha jatuh pada tanggal 29 Juni.
“Kami menyampaikan usul agar 28 Juni ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama mengingat banyak umat Islam yang merayakan Iduladha pada 28 Juni," ujar Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti kepada wartawan, Senin (19/6).
Abdul Muti menjelaskan bahwa ada tiga pertimbangan yang melatari usulan tersebut. Pertama, untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kedua, dalam rangka menciptakan kehidupan beragama yang rukun, damai, dan saling menghormati.
"Ketiga, mencegah atau mengurangi terjadinya kegaduhan dan situasi yang tidak kondusif sebagai akibat dari pelaksanaan ibadah Iduladha yang berbeda sebagaimana pengalaman perbedaan Idulfitri 1444 H," tegasnya.
BERITA TERKAIT: