"Kita perlu apresiasi pengakuan tersebut sebagai langkah maju," ujar Sekretaris Jenderal Geostrategy Study Club (GSC) Indonesia, Furqan AMC dalam keterangannya, Sabtu (17/6).
Hanya saja, kata Furqan, pengakuan itu tidak akan ada artinya jika kejahatan perang Belanda yang melakukan agresi militer terhadap negara berdaulat Indonesia tidak diadili.
Selain itu, katanya, Belanda juga harus mengembalikan 4,5 miliar Gulden kepada Indonesia. Nominal itu, merupakan uang tebusan yang dipaksakan oleh Belanda kepada delegasi Indonesia dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) sebagai syarat pengakuan kedaulatan Indonesia.
"Sungguh irasional Indonesia korban agresi militer Belanda, dipaksa bayar biaya agresi yang dilakukan Belanda kepada Indonesia sebesar 4,5 miliar Gulden," terangnya.
Masih kata Furqan, tidak hanya dipaksa bayar tebusan 4,5 miliar Gulden, Belanda memaksa Indonesia melalui KMB untuk mempertahankan keberadaan perusahaan-perusahaan asing yang terdapat di Indonesia.
Adapun kurs 4,5 miliar Gulden saat itu setara Rp 504 triliun. Bahkan, Jeffry Pondaag, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda menghitung bunganya mencapai Rp 1.913 triliun.
BERITA TERKAIT: