Menurut Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, putusan MK tersebut membuat mayoritas fraksi di DPR RI lega. Sebab delapan dari sembilan fraksi partai di DPR telah menolak perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
“Jadi, perjuangan delapan partai menolak pemilu sistem tertutup
alhamdulillah dikabulkan dan permohonan dari pemohon agar sistem ini menjadi tertutup ditolak oleh MK seluruhnya,” tegas Jazilul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6).
Putusan MK yang dibacakan hari ini menurutnya sudah dikeluarkan secara bijak dan adil. MK, kata dia, mendengarkan keinginan mayoritas partai dan publik bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Itu menunjukkan daulat partai sekaligus daulat rakyat. Pemilu tetap terbuka, partai punya hak untuk merekrut dan pemilih secara langsung, bisa memilih dan menentukan siapa calon anggota legislatifnya,” kata Wakil Ketua MPR RI fraksi PKB ini.
Putusan MK tersebut sejalan dengan aspirasi delapan fraksi di DPR RI. Mereka adalah fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi PPP, fraksi PKB, fraksi Nasdem, dan fraksi Gerindra. Hanya fraksi PDIP yang tidak ikut menolak proporsional tertutup.
BERITA TERKAIT: