Kuasa hukum Haris Azhar menilai, Singgih tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Momen tersebut terjadi ketika kuasa hukum Haris mengajukan pertanyaan terkait kerugian materiil Luhut.
"Tadi Anda mengatakan tidak ada kerugian betul, ya?" kata anggota tim hukum Haris.
"Iya," singkat Singgih.
"Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?" tanya kuasa hukum Haris lagi.
Jawaban yang tidak konsisten ini turut memancing reaksi Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang ikut mencecar Singgih.
"Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?" tanya Cokorda.
"Di BAP iya, Yang Mulia," jawab Singgih.
"Ada kerugian?" tanya balik Hakim.
"Betul, Yang Mulia," sebut Singgih.
Jawaban yang tidak tegas tersebut membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram dan kembali mencecar Singgih.
"Tapi tadi beliau mengatakan tidak tahu menimbulkan kerugian materiil, jadi apakah benar yang di BAP atau di persidangan?" ujar kuasa hukum Haris.
Sekarang tegas saja ada kerugian materiil atau tidak?" cecar Cokorda meminta kepastian.
"Tidak ada Yang Mulia, eh tidak tahu Yang Mulia," kata Singgih.
Mendengar jawaban yang membingungkan tersebut membuat ruang sidang sempat dipenuhi dengan riuh pengunjung yang menyoraki Singgih.
Hingga akhirnya Cokorda menanyakan siapa yang menarik kesimpulan terkait kerugian tersebut. "Saudara sendiri yang menyimpulkan ada kerugian materi?" tanya Cokorda.
"Iya, Yang Mulia," tandas Singgih.
Pada Kamis (8/6), Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjadi saksi kasus pencemaran nama baiknya.
Luhut mengaku tak terlalu mempermasalahkan kerugian materiil yang ia terima. Luhut lebih menyoroti kerugian moral yang berdampak padanya.
BERITA TERKAIT: