Terkini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi proporsional tertutup yang diajukan para Pemohon, dikarenakan cacat formil dan masih terdapat banyak kekurangan.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru menjelaskan, para Pemohon tidak memiliki hak konstitusional dalam pengujian undang-undang.
"Pemohon tidak memiliki
legal standing. Pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo adalah partai politik sebagai pemegang Hak Eksklusif dari Pasal 22E Ayat (3)," ucap Zainuddin seperti dikutip Redaksi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/5).
Zainuddin menegaskan, para Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
Karena hanya partai politik yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup
"Oleh karena itu, (sebagai) pihak terkait, DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,
Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ujarnya.
Permohonan pengujian UU Pemilu dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
BERITA TERKAIT: