Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (Siaga '98), Hasanuddin mengatakan, Ombudsman harus dengan cermat dan teliti dalam menjalankan fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menjalankan tugasnya terkait menindaklanjuti laporan Brigjen Endar. Karena, masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK telah berakhir.
"Sebagaimana dimaksud UU 37/2008 tentang Ombudsman dan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dan semestinya Ombudsman menolak laporan tersebut dengan memperhatikan dan mempedomani Pasal 35 dan Pasal 36 Ayat 1 huruf c dan e," ujar Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/5).
Di mana, lanjut Hasanuddin, Pasal 36 Ayat 1 huruf c berbunyi "Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut". Sedangkan Pasal 36 Ayat 1 huruf e berbunyi "Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman".
"Dan sebagaimana diketahui publik, bahwa pemberhentian Brigjen Endar di KPK telah ditangani Dewan Pengawas KPK," sambung Hasanuddin.
Hasanuddin mengingatkan, Dewas KPK dibentuk sebagai kontrol internal terhadap perilaku insan KPK. Dan saat ini, Dewas sedang melaksanakan tugasnya memproses laporan dari Brigjen Endar.
"Oleh sebab itu ketentuan di atas harus dipedomani Ombudsman. Karena tidak efektif, efisien dan tidak berkeadilan apabila seseorang diperiksa atas suatu perbuatan yang sama secara berkali-kali dan lembaga/instansi yang berbeda-beda," jelas Hasanuddin.
Dengan demikian, Ombudsman semestinya menolak laporan Endar atas pertimbangan hukum tersebut. Atau setidaknya menunggu hasil kerja Dewas KPK.
"Karena Dewan Pengawas KPK sudah profesional dan berintegritas dalam menindaklanjuti laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK tersebut. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Dewan Pengawas KPK," pungkas Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: