Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istana Pastikan Ikut Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 25 Mei 2023, 15:31 WIB
Istana Pastikan Ikut Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diubah dari empat tahun menjadi lima tahun dihormati pemerintah.

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno menegaskan, pihaknya akan mengikuti putusan MK terkait gugatan uji materi UU KPK.  

“Pemerintah merujuk kepada UU yang berlaku. Kalau UU-nya diubah oleh MK, artinya UU berubah. Pemerintah akan ikut UU yang berlaku,” kata Pratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/5).

Sebelum keluarnya putusan MK, Pratikno menyebut pemerintah telah kejar target membentuk panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK sebelum bulan Juni 2023.

Saat disinggung soal target pembentukan pansel tersebut, Pratikno tidak secara gamblang apakah akan menghentikan pembentukan pansel atau tidak.

"Pemerintah ikuti UU," singkat Pratikno.

Adapun putusan MK soal jabatan pimpinan KPK dibacakan langsung oleh  Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5).

Arief menjelaskan, pertimbangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, bahwa pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.

Semetara selama ini, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" dinilai menyebabkan kinerja KPK tidak independen.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA