Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno menegaskan, pihaknya akan mengikuti putusan MK terkait gugatan uji materi UU KPK.
“Pemerintah merujuk kepada UU yang berlaku. Kalau UU-nya diubah oleh MK, artinya UU berubah. Pemerintah akan ikut UU yang berlaku,” kata Pratikno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/5).
Sebelum keluarnya putusan MK, Pratikno menyebut pemerintah telah kejar target membentuk panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK sebelum bulan Juni 2023.
Saat disinggung soal target pembentukan pansel tersebut, Pratikno tidak secara gamblang apakah akan menghentikan pembentukan pansel atau tidak.
"Pemerintah ikuti UU," singkat Pratikno.
Adapun putusan MK soal jabatan pimpinan KPK dibacakan langsung oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5).
Arief menjelaskan, pertimbangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, bahwa pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara
constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.
Semetara selama ini, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002, yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" dinilai menyebabkan kinerja KPK tidak independen.
BERITA TERKAIT: