Sebab, kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, perpanjangan masa jabatan Pj Bupati akan menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Pasalnya, Apriyadi pernah disebut terlibat kasus perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Muba, dan menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.
“Kalau dia (Apriyadi) punya masalah hukum tidak boleh (menjadi Pj Bupati Muba). Bupati, Gubernur, dan Walikota idealnya kan memang harus bersih,” ujar Suparji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5).
Suparji menanggapi persoalan itu setelah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menyatakan masa jabatan Apriyadi akan diperpanjang Mendagri Tito Karnavian.
"Mendagri Tito sebaiknya melakukan evaluasi. Sehingga tidak muncul berbagai narasi-narasi yang kemudian mempersoalkan hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia memandang keterlibatan Apriyadi pada kasus perkara dugaan suap mestinya menjadi pertimbangan bagi Mendagri Tito. Terlebih, masih banyak pejabat yang bersih dari dugaan tindak pidana korupsi.
“Itu akan menguras energi. Itu tidak perlu terjadi. Memang secara normatif tidak ada pelanggaran hukum, mungkin bisa juga secara etis akhirnya menjadi persoalan. Mestinya menjadi pertimbangan,” demikian Suparji.
BERITA TERKAIT: