Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Proyek IKN Tak Bebani APBN, Pemerintah Harus Lebih Inovatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 Mei 2023, 13:45 WIB
Agar Proyek IKN Tak Bebani APBN, Pemerintah Harus Lebih Inovatif
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu/RMOL
rmol news logo Pemerintah diminta untuk melakukan inovasi dalam membiayai pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak lagi terbebani untuk proyek IKN.

Pandangan ini disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR DPR RI yang dibacakan Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5).

"Pembangunan IKN dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan rencana induk dan mengoptimalkan ruang fiskal yang tersedia, serta memperluas peluang inovasi pembiayaan selain APBN," kata Masinton.

Pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa IKN dapat dibiayai oleh pemodal atau kerja sama dengan lintas kementerian serta lembaga.

Adapun kebijakan belanja negara pada 2024 akan fokus pada pembangunan infrastruktur di IKN dan pelaksanaan pesta demokrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan belanja negara pada 2024 diarahkan untuk memastikan pencapaian sasaran dan target prioritas nasional. Termasuk penuntasan Proyek Prioritas Strategis dan/atau Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Antara lain pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, pembangunan IKN, dan mendukung pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” ujar Sri Mulyani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/5).

Sejauh ini, total dana yang digunakan APBN untuk IKN sudah mencapai Rp 29 triliun. Terdiri dari APBN 2022 sebesar Rp 5,1 triliun dan APBN 2023 sebesar Rp 23,9 triliun. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA