Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5). Apalagi menurutnya, UU 3/2020 Tentang Minerba telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.
“Sangat kami pertanyakan, karena pemberian izin ekspor konsentrat terhadap PT Freeport itu akan menimbulkan preseden buruk. Seharusnya pemerintah bisa dengan tegas melarang ekspor konsentrat PT Freeport sesuai dengan UU Minerba,” katanya.
Gunhar menambahkan, pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport itu tidak tepat, karena perusahaan tambang itu beberapa kali telah meminta relaksasi ekspor konsetrat kepada pemerintah, dengan alasan pembangunan smelter yang belum rampung.
"Tercatat PT Freeport sudah delapan kali meminta izin relaksasi ekspor konsentrat, sejak 2014, dengan janji membangun smelter. Namun, hingga kini belum juga rampung,” katanya.
Presiden Jokowi yang terus menggaungkan program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, menurut Gunhar sepertinya juga tidak begitu dihiraukan oleh Freeport. Bahkan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang telah berkali-kali mendesak Freeport untuk menyelesaikan pembangunan smelter pun, tidak pernah digubris.
"Sekarang kepemilikan saham pemerintah di Freeport sudah 51%, namun dengan segala tindakannya itu, sebenarnya Freeport ini milik siapa? Bahwa larangan ekspor ini amanat UU Minerba, kalau diberikan izin ekspor, justru mengangkangi UU Minerba," tegasnya.
Gunhar pun meragukan alasan terhambatnya pembangunan semlter karena terdampak pandemi. Mengingat PT Freeport sejak dulu terkesan tidak sungguh-sungguh merampungkan pembanguan smelter sejak 2014.
“Pada kenyataannya, sejak tahun 2014, jauh sebelum adanya bencana pandemi, PT Freeport belum juga menyelesaikan pembangunan smelter hingga kini. Jadi itu bisa saja dibuat-buat alasan terdampak pandemi” katanya.
Menurut Politisi PDI perjuangan ini, seharusnya pemerintah tidak melihat perpanjangan izin ekspor PT Freeport ini dari sisi pendapatan negara semata, namun juga dampaknya terhadap dunia pertambangan Indonesia ke depan, terutama program hilirisasi yang tengah berjalan.
“Pemberian relaksasi ekspor konsenterat yang berjali-kali terhadap PT Freepprt itu, akan menimbulkan diskriminasi terhadap pengusaha nikel dan bauksit yang selama ini sudah diwajibkan hilirisasi di smelter dalam negeri. Jika mereka tiba-tiba menuntut relaksasi ekspor serupa, tentu akan mengganggu program hilirisasi yang tengah berjalan,” terangnya.
BERITA TERKAIT: