Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal sikap KPK terhadap infrastruktur jalan rusak di Provinsi Lampung kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin petang (8/5).
"KPK ataupun aparat penegak hukum yang lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berindikasi tentunya tindak pidana korupsi," ujar Johanis.
Namun, kata Johanis, karena belum pasti apakah hal jalanan rusak di Provinsi Lampung adalah tindak pidana korupsi atau bukan, pimpinan KPK akan terlebih dahulu berdiskusi bersama untuk menyikapinya.
"Nanti kalau bagaimana perkembangannya apakah nanti akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari hasil diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," pungkas Johanis.
BERITA TERKAIT: