Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Zulhas: Hasil Positif Kasus Antisubsidi Produk Asam Lemak Tidak Lepas dari Partisipasi Kemendag

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 05 Mei 2023, 13:52 WIB
Zulhas: Hasil Positif Kasus Antisubsidi Produk Asam Lemak Tidak Lepas dari Partisipasi Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Net
rmol news logo Upaya Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan kasus antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia berbuah manis. Pasalnya, Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan tersebut.

Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengurai bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang.

“Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari partisipasi aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan,” tegas pria yang akrab disapa Zulhas itu kepada wartawan, Jumat (5/5).

Penyelidikan antisubsidi produk asam lemak asal Indonesia dimulai Uni Eropa pada 13 Mei 2022. Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa.

Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan.

Selanjutnya,berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa.

“Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” ungkap Budi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018 hingga 2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar 403 juta dolar AS. Sementara itu,untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar 18 juta dolar AS. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar 32 juta dolar AS.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan, perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut. Selain penyelidikan antisubsidi asam lemak yang berhasil dihentikan, Indonesia sedang berupaya menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.

“Dihentikannya penyelidikan antisubsidi ini akan meringankan pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih terus berjuang dengan upaya terbaik untuk menghentikan pengenaan BMAD oleh otoritas Uni Eropa,” pungkas Natan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA