Merespon data aduan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti. Kata Kurniasih, setelah melakukan verifikasi, pemerintah harus menindaklanjuti ke perusahaan yang diadukan.
"Jika memang terindikasi ada pelanggaran maka harus dilakukan penindakan dan pemenuhan hak para pekerja," demikian kata anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.
Politisi PKS ini menambahkan, untuk THR 2023 tidak boleh ada pengurangan pembayaran THR atau metode pembayaran THR dengan cara dicicil. Pola itu pernah dilakukan pada tahun sebelumnya akibat pukulan pandemi Covid-19.
"Tahun ini pembayaran penuh dan tidak boleh dicicil. Ini adalah hak pekerja dan harus ditunaikan oleh perusahaan," jelas Kurniasih.
Kurniasih meminta pemerintah menentukan target penyelesaian dari jumlah aduan yang masuk. Dengan demikian, publik bisa memantau dan memastikan setiap aduan yang masuk benar-benar mendapatkan penyelesaian.
"Semuanya tuntas alias 0 aduan yang tersisa. Ini yang kita harapkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: